Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (NASA Headquarters / NASA/Joel Kowsky, Public domain, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Presiden Korea Selatan (Korsel) dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat penahanan Seoul di Uiwang, pada Sabtu, (8/3/2025) kemarin.

Dia dibebaskan atas putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang mengabulkan permintaan untuk membatalkan penangkapannya.

1. Yoon dibebaskan setelah 52 hari ditahan

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (Wikimedia.org/Republic of Korea)

Dilansir Yonhap, Yoon dibebaskan setelah 52 hari ditahan, tepatnya sejak pertengahan Januari 2025. Yoon ditahan setelah mengumumkan darurat militer pada Desember lalu dan mengerahkan militer ke majelis nasional, dengan dalih untuk melawan pasukan antinegara dan menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Pengerahan militer tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum parlemen membatalkan deklarasi tersebut.

Yoon telah ditahan atas tuduhan memimpin pemberontakan, salah satu dari dua tuduhan pidana di mana presiden tidak mendapatkan kekebalan dari tuntutan hukum. Pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, mengatakan presiden Korsel yang dimakzulkan itu akan dibebaskan, kecuali jaksa menentang keputusan tersebut. 

2. Puluhan ribu orang bakal demo

Editorial Team

Tonton lebih seru di