Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengadilan Korsel Batalkan Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (NASA Headquarters / NASA/Joel Kowsky, Public domain, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) membatalkan surat perintah penahanan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (7/3/2025). Yoon telah ditahan sejak pertengahan Januari lalu terkait upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Keputusan pengadilan membuka jalan bagi kemungkinan pembebasannya.

Yoon ditangkap setelah mengumumkan darurat militer pada Desember lalu dan mengerahkan militer ke majelis nasional, dengan dalih untuk melawan pasukan antinegara dan menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Pengerahan militer tersebut hanya berlangsung beberapa jam sebelum parlemen membatalkan deklarasi tersebut.

Yoon telah ditahan atas tuduhan memimpin pemberontakan, salah satu dari dua tuduhan pidana di mana presiden tidak mendapatkan kekebalan dari tuntutan hukum. Pengacara Yoon, Seok Dong-hyeon, mengatakan presiden Korsel yang dimakzulkan itu akan dibebaskan, kecuali jaksa menentang keputusan tersebut. 

Pengadilan distrik pusat Seoul menerima petisi Yoon untuk membatalkan penahanannya dalam putusannya pada Jumat. Meski demikian, Yoon masih menghadapi tuduhan pidana serius lainnya dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah, dilaporkan oleh The Guardian.

1. Alasan pengadilan membatalkan perintah penangkapan Yoon

Pengadilan mengatakan, patut dipertanyakan apakah dakwaan atas tuduhan pemberontakan Yoon diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir. Oleh karena itu, pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan Yoon untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi.

Dilansir Bloomberg, pengacara Yoon mengatakan bahwa penangkapan presiden Korsel yang dimakzulkan itu ilegal dan tidak sah. Dia beralasan bahwa surat perintah tersebut tidak dikeluarkan oleh yurisdiksi yang tepat dan dakwaan dilakukan setelah berakhirnya masa penangkapannya.

Seok Dong-hyeon menambahkan, setiap kontroversi hukum yang belum terselesaikan selama persidangan pidana dapat berfungsi sebagai dasar pembatalan di pengadilan yang lebih tinggi dan dasar untuk persidangan ulang, bahkan setelah waktu yang cukup lama berlalu.

Dakwaan pidana Yoon terpisah dari persidangan pemakzulannya. Pengadilan Konstitusi Korsel diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa minggu mendatang apakah akan memakzulkan Yoon atau mengembalikannya ke jabatannya. Pemilu cepat akan diadakan dalam waktu 60 hari jika pengadilan mengonfirmasi pemecatan Yoon.

2. Keputusan untuk banding atau menyetujui pembebasan Yoon ada di tangan jaksa

ilustrasi bendera Korea Selatan (unsplash.com/Daniel Bernard)

Pengacara Yoon mengungkapkan bahwa pria berusia 64 tahun itu akan tetap ditahan, sementara jaksa memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam kurun waktu tujuh hari. Kementerian Kehakiman masih menunggu keputusan jaksa terkait perintah pembebasan.

Keputusan pada Jumat berarti Yoon sekarang dapat menunggu putusan pemakzulan dari rumah alih-alih di tahanan. Namun, Partai Demokrat yang berkuasa menyatakan ketidakpuasannya dengan putusan pengadilan. Pihaknya mendesak jaksa untuk segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Hanya karena jaksa membuat kesalahan perhitungan mendasar, tidak menghilangkan fakta bahwa Presiden Yoon Suk Yeol menghancurkan tatanan konstitusional melalui kudeta militer yang inkonstitusional. Pemberontakan masih terjadi, dan mengatasinya adalah tugas terpenting kita saat ini," kata pemimpin partai oposisi, Lee Jae-myung, dilansir CNN.

3. Tim hukum Yoon menuntut jaksa segera perintahkan pembebasannya

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (U.S. Secretary of Defense, CC BY 2.0, via Wikimedia Commons)

Tim hukum Yoon menyambut baik keputusan pengadilan sebagai penegasan bahwa aturan hukum masih berlaku di Korsel. Pihaknya menuntut agar jaksa segera memerintahkan pembebasan Yoon. Mereka berpendapat bahwa penahanannya selama masa banding akan dianggap inkonstitusional.

Sementara itu, pengacara Yoon memuji putusan tersebut dan mengatakan pengadilan telah menetapkan definisi yang benar, dengan menyatakan hukum dan prinsip yang berlaku. Dia menyebut keputusannya menunjukkan aturan hukum masih berlaku di Negeri Ginseng tersebut. 

Yoon membela tindakannya untuk memberlakukan darurat militer sebagai upaya untuk menghadapi simpatisan Korut yang mencoba melumpuhkan pemerintahannya. Dia mengklaim pengerahan pasukan ke Majelis Nasional untuk memastikan perdamaian dan ketertiban, bukan untuk menghalangi anggota parlemen memberikan suara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Angga Kurnia Saputra
EditorAngga Kurnia Saputra
Follow Us