ilustrasi bendera Amerika Serikat. (unsplash.com/Brandon Mowinkel)
Sebelum vonis dijatuhkan, tim kuasa hukum sempat mengajukan keringanan hukuman menjadi 27 tahun penjara agar Routh tidak menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pengacara berargumen, Routh adalah sosok yang kompleks tapi memiliki sisi baik, serta perlu diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
Pembela juga menyoroti kondisi psikologis Routh yang menderita gangguan kepribadian narsistik dan bipolar II, yang diperparah dengan keputusannya membela diri sendiri tanpa bantuan hukum selama persidangan.
Namun, jaksa penuntut menolak permohonan tersebut mengingat besarnya skala ancaman yang ditimbulkan. Jaksa menyoroti fakta bahwa Routh telah mengintai jadwal Trump selama sebulan dan bersembunyi di semak-semak selama 10 jam dengan senapan SKS serta pelindung tubuh. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sengaja untuk mengacaukan sistem demokrasi AS.
“Kejahatan Routh layak diganjar hukuman seumur hidup karena ia telah mempersiapkan pembunuhan kandidat presiden selama berbulan-bulan tanpa rasa penyesalan sedikit pun,” tulis jaksa dalam dokumen pengadilan, dilansir ABC News.