Jakarta, IDN Times - Seorang pria berusia 48 tahun dari Tasmania, Australia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atas kepemilikan ratusan berkas yang menggambarkan pelecehan anak pada Selasa (26/3/2024). Uniknya, sebagian besar konten tersebut ternyata dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Kasus ini menjadi yang pertama di Tasmania di mana polisi berhasil menemukan dan menyita materi pelecehan anak yang dibuat dengan teknologi AI.
Melansir dari The Guardian pada Sabtu (30/3/2024), pria dari Gravelly Beach tersebut harus mendekam di penjara setidaknya selama 10 bulan sebelum bisa memperoleh pembebasan bersyarat.