Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana mengambil tindakan hukum terhadap Kanada sebagai respons atas aksi boikot produk minuman beralkohol asal Amerika di sejumlah provinsi. Langkah ini diambil setelah provinsi-provinsi besar di Kanada, seperti Ontario dan Quebec, menarik produk minuman keras Amerika dari rak toko sejak tahun lalu.
Perselisihan ini dipicu oleh kebijakan tarif impor yang ditetapkan pemerintah AS, yang kemudian dibalas oleh Kanada melalui penghentian penjualan produk di tingkat daerah. Dampaknya, industri minuman AS mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat hilangnya akses pasar di wilayah-wilayah tersebut.
