Jakarta, IDN Times - Penasihat negara Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, divonis oleh pengadilan negara di bawah rezim junta selama 6 tahun penjara. Durasi kurungan merupakan akumulasi atas dua pasal, yaitu pelanggaran karena mengimpor alat komunikasi ilegal dan undang-undang darurat pandemik COVID-19.
Suu Kyi ditetapkan sebagai tahanan politik sejak junta yang dipimpin oleh Min Aung Hlaing melancarkan kudeta pada 1 Februari 2021 silam. Kendati begitu, dukungan terhadap perempuan berusia 76 tahun itu tak kunjung henti sampai hari ini.
Suu Kyi merupakan tokoh revolusi, harapan bagi demokrasi, dan simbol komitmen Myanmar terhadap hak asasi manusia (HAM). Jatuh bangun Suu Kyi dalam memperjuangkan demokrasi dan supremasi hukum diganjar Nobel Perdamaian pada 1991. Kala itu, dia juga menjadi tahanan rumah.
Suu Kyi yang dielu-elukan sebagai simbol perjuangan sipil juga tidak lepas dari kritik. Meski berhasil menegakkan demokrasi dan meruntuhkan rezim militer, dia hanya bisa diam ketika aparat bersenjata mendiskriminasi etnis Rohingnya.
Di hadapan Mahkamah Internasional, dia bahkan membela militer dan menolak sebutan untuk operasi bersenjata di Rakhine State sebagai aksi genosida.
Berikut profil lengkap Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang menjadi tahanan politik!