Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) turut merespons ramainya #KaburAjaDulu di media sosial. Kemlu menegaskan, masyarakat memiliki hak bekerja di luar negeri, namun harus lewat jalur resmi.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan dengan proses yang benar, dan jalur yang legal," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kepada IDN Times, Selasa (18/2/2025).
Sebab, kata Judha, dari sekitar 67.297 kasus, mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian. Dengan demikian, banyak WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.