Ramai #KaburAjaDulu, Kemlu: Harus Lewat Jalur yang Benar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) turut merespons ramainya #KaburAjaDulu di media sosial. Kemlu menegaskan, masyarakat memiliki hak bekerja di luar negeri, namun harus lewat jalur resmi.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan dengan proses yang benar, dan jalur yang legal," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, kepada IDN Times, Selasa (18/2/2025).
Sebab, kata Judha, dari sekitar 67.297 kasus, mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian. Dengan demikian, banyak WNI yang bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.
1. Hak WNI bekerja di luar negeri
Judha mengatakan WNI memiliki hak bekerja di luar negeri. Namun, ia menegaskan kembali harus melalui jalur yang sesuai prosedur.
"Hak setiap WNI untuk bekerja keluar negeri, namun kiranya bisa disalurkan melalui jalur yang benar dan sesuai prosedur," kata dia.
Menurut Judha, Kemlu hanya bisa mengimbau kepada WNI untuk terus berhati-hati atas tawaran pekerjaan di luar negeri. Terlebih, saat ini banyak kasus penipuan lowongan kerja di luar negeri.
2. Banyak pola migrasi yang tidak aman
Judha menyebut, Kemlu banyak menangani masalah pola migrasi yang tidak aman. Jika tidak lewat jalur prosedural, WNI bisa-bisa mendapatkan masalah di luar negeri.
"Kemlu banyak menangani masalah WNI dan PMI di luar negeri yang berawal dari pola migrasi yang tidak aman. Jadi alih-alih ingin meningkatkan kesejahteraan, justru malah musibah yang ditemui," ujar dia.
Dia mencontohkan migrasi yang tidak aman, banyak ditemukan dalam kasus online scam. WNI diiming-imingi gaji besar dengan pekerjaan kantoran, tapi tidak diminta dokumen yang sesuai prosedur bekerja di luar negeri.
Karena itu, Judha mengimbau WNI agar melakukan cek terhadap perusahaan yang memberikan pekerjaan secara benar dan pasti. Jika perusahaannya benar memberikan pekerjaan sesuai yang dijanjikan, pastikan mereka juga meminta visa pekerja dan dokumen imigrasi lainnya.
3. #KaburAjaDulu bentuk kekecewaan anak muda Indonesia
Tagar #KaburAjaDulu bukan ada begitu saja, melainkan sebagai wujud kekecewaan anak muda Indonesia terhadap pemerintah. Mereka ingin memiliki hidup yang sejahtera dengan tinggal di luar negeri.
Banyak juga WNI yang sudah tinggal di luar negeri memberikan tips untuk hidup di sana. Namun, masyarakat juga harus ingat, ada skill atau keterampilan yang harus dimiliki agar dapat bekerja di luar negeri.
Memiliki keterampilan bahasa asing, seperti modal wajib WNI untuk mendapatkan pekerjaan di sana, di samping skill khusus lainnya. Hal ini disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding.
Ia mengingatkan bekerja di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya, menjadi pekerja migran butuh kompetensi dan kemampuan, sehingga tidak terlantar di negara tujuan.
"Harus kita pahamkan bahwa kabur aja dulu itu belum tentu solusi. Di negara-negara luar itu juga hidup tidak gampang. Apalagi kalau Anda tidak memiliki skill. Kalau tidak memiliki bekal untuk bekerja di sana, maka hidupnya akan terlantar di sana,” kata Menteri Karding.