Jakarta, IDN Times - Presiden Rusia Vladimir Putin menurunkan ambang batas penggunaan senjata nuklir oleh negaranya pada Selasa (19/11/2024). Langkah itu menyusul keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang mengizinkan Ukraina menyerang negaranya dengan rudal jarak jauh Washington.
Dilansir dari Reuters, doktrin baru yang disahkan Putin itu mengatakan bahwa setiap serangan yang dilakukan oleh negara non-nuklir, yang didukung oleh kekuatan nuklir, akan dianggap sebagai serangan gabungan. Selain itu, setiap serangan yang dilakukan oleh salah satu anggota blok militer akan dianggap sebagai serangan oleh seluruh aliansi.
AS baru-baru ini mengizinkan Ukraina untuk menggunakan senjata jarak jauhnya terhadap sasaran di Rusia. Langkah itu muncul usai Washington menyatakan bahwa ribuan tentara Korea Utara dikerahkan di wilayah Kursk untuk melawan serangan pasukan Kiev.
Doktrin baru tersebut menguraikan syarat-syarat penggunaan senjata nuklir secara lebih rinci dibandingkan dengan versi sebelumnya. Dokumen itu mencatat bahwa senjata tersebut dapat digunakan jika terjadi serangan udara besar-besaran yang melibatkan rudal balistik dan jelajah, pesawat terbang, drone, serta kendaraan terbang lainnya.