Jakarta, IDN Times – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mendukung agar majikan YT, pekerja migran asal Indonesia (PMI), dituntut secara hukum karena tidak membayar gaji pegawainya selama 7,5 tahun.
Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI, Judha Nugraha, bos YT telah melanggar undang-undang perdagangan orang di Malaysia.
“Kami mendukung proses hukum yang tegas kepada majikan YT. KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau proses hukum dan memastikan agar YT mendapatkan haknya,” kata Judha, dalam konferensi pers mingguan Kemenlu RI, Kamis (17/2/2022).