(Sejumlah TKI yang ada di Malaysia) ANTARA FOTO/Agus Setiawan
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono mengungkapkan, Kuala Lumpur menggunakan sistem perekrutan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Indonesia.
Pasalnya, dengan sistem yang dibuat Malaysia ini, memungkinkan pekerja migran dari Indonesia rentan tereksploitasi dan memungkinkan mereka masuk ke Malaysia menggunakan visa turis, bukan visa pekerja.
“Malaysia tidak menghormati Presiden Joko Widodo dengan melanggar perjanjian soal pekerja migran ini,” ucap Hermono.
Senada dengan Hermono, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, sistem mekanisme perekrutan ini berada di luar kesepakatan yang ada dalam MoU tersebut.
"Secara khusus, sistem ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini 'mem-by pass' UU No.18 Tahun 2017, mengenai perlindungan pekerja migran," tegas Judha.