Jakarta, IDN Times - Parlemen Rusia menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pencarian konten yang mengandung unsur ekstremis pada Selasa (22/7/2025). Larangan ini juga berlaku bagi pihak yang menggunakan virtual private network (VPN).
RUU ini sudah disetujui oleh 306 anggota parlemen dan hanya ditolak oleh 67 anggota serta 22 anggota tidak memilih. Proposal RUU ini sudah diperkenalkan ke publik pada 14 Juli 2025 menjelang pembahasan kedua.
Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia terus berupaya memperketat sensor di ranah internet. Pekan lalu, Rusia mengancam akan memblokir WhatsApp karena masuk dalam aplikasi yang berasal dari negara musuh.