Jakarta, IDN Times - Pemerintah Rwanda menggugat Inggris di Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) yang berbasis di Den Haag, Belanda, pada Selasa (27/1/2026). Negara Afrika Timur itu menuntut kompensasi sebesar 50 juta poundsterling atau sekitar Rp1,1 triliun terkait sengketa perjanjian suaka.
Gugatan muncul karena pemerintahan Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer membatalkan skema deportasi migran pada Juli 2024 tanpa mengaktifkan klausul penghentian kontrak secara formal. Kigali mengklaim London berutang pembayaran terjadwal tahun 2025, meskipun kesepakatan itu sudah dinyatakan mati oleh pemimpin Inggris.
