Jakarta, IDN Times – Majelis Umum PBB menyetujui New York Declaration, sebuah dokumen yang disebut sebagai peta jalan menuju Two-State Solution (solusi dua negara) bagi konflik Israel-Palestina. Dalam pemungutan suara, 142 negara mendukung, sementara 10 menolak dan 12 abstain.
Mereka yang mendukung termasuk Prancis, Kanada, Inggris, Australia, dan sejumlah negara yang berencana mengakui Palestina sebagai negara.
Deklarasi ini merupakan hasil konferensi internasional di Markas Besar PBB pada Juli lalu, yang digagas Prancis dan Arab Saudi, dan akan dilanjutkan kembali akhir bulan ini.
Dikutip dari UN News, Sabtu (13/8/2025), New York Declaration memuat beberapa poin penting, yakni:
Gencatan senjata segera di Gaza.
Pembebasan semua sandera yang ditahan di Gaza.
Pembentukan negara Palestina yang berdaulat dan layak huni.
Perlucutan senjata Hamas serta pengecualian kelompok itu dari pemerintahan Gaza.
Normalisasi hubungan Israel–negara Arab, serta jaminan keamanan kolektif.
Duta Besar Prancis untuk PBB, Jérôme Bonnafont, menyebut deklarasi ini sebagai peta jalan tunggal untuk mewujudkan solusi dua negara. Israel termasuk di antara 10 negara yang menolak dokumen tersebut, bersama Amerika Serikat, Argentina, Paraguay, Hungaria, serta beberapa negara Pasifik seperti Palau, Tonga, dan Mikronesia.
Namun, Israel menentangnya. Melalui Duta Besar Danny Danon, Israel menegaskan deklarasi itu sepihak dan tidak membawa perdamaian. “Hamas adalah pihak yang paling diuntungkan dari dukungan ini, dan mereka akan mengklaimnya sebagai buah dari 7 Oktober,” katanya.
Konferensi tingkat tinggi di PBB digelar di tengah perang Gaza yang telah memperburuk prospek tercapainya solusi dua negara. Sekjen PBB, António Guterres, dalam pidatonya menegaskan bahwa pertanyaan utama perdamaian Timur Tengah tetap sama: bagaimana menerapkan solusi dua negara.
“Dua negara yang merdeka, berdaulat, dan demokratis, Israel dan Palestina,hidup berdampingan dalam damai dan aman,” ucap Guterres.