Jakarta, IDN Times - Media Myanmar yang dikendalikan oleh pemerintah mengumumkan, junta militer memutuskan melarang pengoperasian satelit televisi penerima siaran mulai Selasa (4/5/2021). Alasannya adalah tayangan yang disiarkan oleh media luar dinilai mengancam keamanan nasional dan mengganggu stabilitas negara.
Junta mengancam akan memenjarakan siapa pun yang tertangkap melanggar tindakan tersebut. Aturan terbaru itu juga melarang masyarakat untuk menggunakan parabola. Dengan begitu, masyarakat hanya menerima informasi dari satu sumber, melalui media pemerintah.
"Televisi satelit tidak lagi legal. Siapa pun yang melanggar undang-undang televisi dan video, terutama orang yang menggunakan antena parabola, akan dihukum satu tahun penjara dan denda 500.000 kyat (Rp4,6 juta)," kata televisi pemerintah MRTV, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Rabu (5/5/2021).
"Media ilegal menyiarkan berita yang merusak keamanan nasional, supremasi hukum dan ketertiban umum, dan mendorong mereka yang melakukan pengkhianatan," tambahnya.