Jakarta, IDN Times - Federasi Pegawai Pemerintah AS (AFGE) dan Asosiasi Dinas Luar Negeri AS (AFSA) mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden AS Donald Trump, atas rencana untuk mengurangi staf Badan Pembangunan Internasional AS (USAID).
Pada Kamis (6/2/2025), pekerja USAID diberitahu bahwa jumlah staf badan tersebut akan berkurang dari sekitar 10 ribu menjadi kurang dari 300 secara global. Gugatan tersebut menyatakan bahwa Trump melanggar konstitusi dan hukum federal dengan mencoba membubarkan badan tersebut.
Trump bersama Menteri Luar Negeri Marco Rubio, dan Menteri Keuangan Scott Bessent termasuk di antara nama-nama terdakwa dalam gugatan tersebut. Namun, tuntutan tersebut berfokus secara luas pada tindakan dan pernyataan di media sosial oleh Elon Musk dan inisiatif departemen efisiensi pemerintah yang dipimpinnya.
"Tidak ada satu pun tindakan terdakwa untuk membubarkan USAID yang dilakukan berdasarkan izin kongres. Dan berdasarkan undang-undang federal, Kongres adalah satu-satunya entitas yang secara sah dapat membubarkan lembaga tersebut," bunyi gugatan tersebut, dilaporkan oleh The Guardian.