Jakarta, IDN Times - Jepang mulai mencabut kebijakan wajib masker yang telah berlaku sejak tiga tahun terakhir pada Senin (13/3/2023). Pencabutan tersebut merupakan langkah terbaru pemerintah melonggarkan kebijakan COVID-19 di tempat umum, untuk kembali mendongkrak bisnis dan aktivitas lainnya di negara itu.
"Mulai hari ini, pemakaian masker diserahkan kepada penilaian individu. Kami tidak memaksa siapa pun untuk memakainya atau melepasnya," seru Perdana Menteri (PM) Jepang, Fumio Kishida.
Dilansir Kyodo News, pelonggaran tersebut diterapkan menyusul penurunan klasifikasi medis COVID-19 ke kategori yang sama dengan penyakit menular pada 8 Mei mendatang. Meski begitu, pemerintah tetap menganjurkan pemakaian masker di institusi medis, panti jompo, dan transportasi umum yang padat.