Jakarta, IDN Times – Parlemen Singapura resmi mengesahkan amandemen hukum pidana yang akan memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan online, termasuk mereka yang terlibat dalam sindikat kejahatan siber. Langkah tegas ini diumumkan pada Selasa (4/11/2025) sebagai upaya menekan kasus penipuan yang terus meningkat dan merugikan masyarakat secara luas.
Dikutip dari Channel News Asia, Menteri Senior Negara untuk Urusan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Sim Ann, menyebut bahwa perubahan hukum ini menandai komitmen pemerintah untuk melindungi warga dari kejahatan digital.
“Pelanggaran yang ada saat ini tidak memberikan sanksi kepada korban yang sebenarnya,” ujarnya di depan parlemen, menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau situasi dan memperketat aturan bila diperlukan.
