Pria Indonesia Terancam Hukuman Mati di Singapura Usai Bunuh Istrinya

- Pria Indonesia berusia 41 tahun didakwa atas pembunuhan istrinya di Singapura.
- Salehuddin mengaku membunuh istrinya dan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.
- Hakim memerintahkan Salehuddin untuk menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu.
Jakarta, IDN Times - Seorang pria Indonesia berusia 41 tahun didakwa atas pembunuhan istrinya, pada Sabtu (25/10/2025). Korban, perempuan berusia 38 tahun, ditemukan tak bergerak di sebuah kamar hotel Capri by Fraser China Square Singapura pada Jumat pagi.
Salehuddin, yang hanya memiliki satu nama, dituduh menyebabkan kematian Nurdia Rahmah Rery antara pukul 03.00 dan 05.00 pagi. Ia muncul di pengadilan dengan mengenakan kemeja polo merah dari tempat penahanannya dan tampak tenang, menanggapi penerjemah di berbagai kesempatan.
Ia bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse melalui penerjemah Bahasa Indonesia, apakah ia dapat dituntut atau diadili di Indonesia, alih-alih di Singapura.
Hakim Tan mengatakan kepadanya, ia baru saja ditangkap dan kasusnya masih dalam tahap ‘cukup awal’, jadi ia tidak akan menerima permohonan apa pun saat ini.
Salehuddin kemudian berkata, “saya keberatan!” Ia mengatakan, akan menghadapi hukuman mati.
Hakim memberi tahu bahwa seorang pengacara kemungkinan akan ditugaskan mendampinginya. Ia mengabulkan permohonan jaksa penuntut untuk menahan Salehuddin guna menjalani observasi psikiatris selama tiga minggu.
Dilansir Channel News Asia, pada Jumat pukul 07.40 waktu setempat, Salehuddin pergi ke Kantor Polisi Kawasan Bukit Merah Timur dan memberi tahu petugas bahwa ia telah membunuh istrinya, kata polisi dalam pernyataan sebelumnya.
Perempuan itu dinyatakan meninggal oleh paramedis di sebuah kamar Hotel Capri by Fraser China Square di sepanjang South Bridge Road. Jika terbukti bersalah atas pembunuhan, ia menghadapi hukuman mati.


















