Jakarta, IDN Times - Setelah beberapa bulan melakukan negosiasi, akhirnya Pemerintah Singapura bersedia membuka pintu bagi WNI. Namun, kesepakatan itu dibatasi untuk kunjungan bisnis dan perjalanan dinas. Artinya, Negeri Singa masih menutup pintu bagi turis dari Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjelaskan kesepakatan itu diberi nama Travel Corridor Arrangement (TCA). Sedangkan, oleh Negeri Singa disebut reciprocal green lane. Kesepakatan tersebut bersifat resiprokal. Artinya, Indonesia juga bersedia membuka pintunya bagi pengusaha dan warga Negeri Singa yang melakukan perjalanan dinas ke Tanah Air.
"Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL secara resmi saya luncurkan. Di hari yang sama pada hari ini Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini," tutur Retno ketika memberikan keterangan pers virtual pada Senin (12/10/2020).
Ia juga menjelaskan akses perjalanan terbatas ini mulai berlaku pada 26 Oktober 2020. Bagi WNI atau warga Singapura yang ingin berkunjung, maka mereka harus melakukan pengajuan ke otoritas masing-masing. "Bagi WNI harus mengajukan proses aplikasi e-visa imigrasi dan Safe Travel Pass bagi warga Singapura," ujarnya lagi.
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua negara agar mereka bisa mulai saling berkunjung? Kapan WNI bisa kembali berwisata ke Negeri Singa?