Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera Somalia. (Pixabay.com/OpenClipart-Vectors)
Ilustrasi bendera Somalia. (Pixabay.com/OpenClipart-Vectors)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan militer di Puntland, daerah semi-otonom di Somalia, menjatuhi hukuman mati kepada 13 teroris Al-Shabab dan ISIS. Pengadilan juga menjatuhi hukuman serupa kepada lima tentara Somalia.

Eksekusi itu dilakukan oleh regu tembak pada Rabu (8/3/2023) sekitar jam delapan pagi di kota Galkayo, Garowe dan ibu kota komersial negara bagian Bosaso.

1. Satu tentara terbebas dari hukuman mati

Ilustrasi tentara. (Unsplash.com/Specna Arms)

Melansir VOA News, pengadilan menjatuhi hukuman mati untuk lima tentara karena mereka membunuh warga sipil di Puntland. Mengenai pembunuhan itu, pengadilan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pengadilan juga menetapkan bahwa satu tentara lainnya bersalah, tapi tidak dihukum mati. Prajurit tersebut terbebas dari hukuman mati setelah keluarganya berjanji untuk membayar uang kompenasasi kepada korban.

Pengadilan Somalia mengizinkan penyelesaian di luar pengadilan dalam kasus pembunuhan melalui kompensasi finansial. Jumlah kompensasi biasanya berupa unta dan nilainya saat ini sedang dibahas.

2. Empat pejabat juga dieksekusi bulan lalu

Ilustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy

Melansir Anadolu Agency, pengadilan militer Somalia selama bertahun-tahun telah melaksanakan hukuman mati, meskipun komunitas internasional telah meminta hukuman itu dihentikan.

Empat petugas keamanan Somalia, termasuk dari militer, polisi, dan Badan Intelijen dan Keamanan Nasional, dieksekusi oleh regu tembak di ibu kota Mogadishu pada awal bulan lalu. Mereka dihukum karena membunuh tentara.

Pengadilan militer Puntland, di utara kota Galkayo pada 2021, memerintahkan eksekusi 18 orang yang dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas tindakan terorisme.

Dalam satu tahun terakhir, sejumlah teroris telah dieksekusi dalam upaya pemerintah melawan Al-Shabab.

3. Somalia belum mereformasi hukum pidana

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menilai Somalia telah berhasil membuat kemajuan signifikan dalam membangun kembali institusi negara dan pemerintah. 

Namun, Somalia belum mereformasi hukum pidana yang telah diberlakukan sejak 1964, yang saat ini tidak memasukkan definisi penyiksaan.

Tinjauan hukum pidana yang komprehensif diharapkan akan selesai akhir tahun ini dan akan mencakup beberapa revisi, termasuk definisi penyiksaan yang konsisten dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team