Jakarta, IDN Times - Seorang pria Turki dinyatakan bersalah atas tuduhan pemerasan, kepemilikan senjata serta upaya pendanaan teroris dalam sidang di Pengadilan Distrik Stockholm pada Kamis (6/7/2023). Yahya Gungor melakukan tindakan tersebut atas nama Partai pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang.
Dia divonis selama 4,5 tahun penjara atas kasus kejahatan tersebut. Dia akan diusir dari Swedia dan dilarang kembali ke negara Skandinavia itu.
Itu adalah pertama kalinya pengadilan Swedia menghukum seseorang karena dianggap sebagai teroris yang mendanai partai tersebut, ucap Hakim Mans Wigen. PKK sendiri dianggap sebagai organisasi teroris oleh Turki, Amerika Serikat (AS), dan Uni Eropa (UE).