Jakarta, IDN Times - Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman percobaan dan denda kepada Salwan Najem atas tuduhan ujaran kebencian terhadap komunitas Muslim. Najem terlibat dalam aksi pembakaran Al-Qur’an di Stockholm pada 2023 yang memicu ketegangan diplomatik antara Swedia dan negara-negara Muslim.
Putusan ini diumumkan pada Senin (3/2/2025). Hakim menyatakan bahwa tindakan Najem melampaui batas kebebasan berpendapat dan bukan lagi sekadar kritik terhadap agama. Kasus ini mendapat sorotan setelah rekannya, Salwan Momika, tewas ditembak pekan lalu saat siaran langsung di TikTok.