Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Al-Qur’an (pexels.com/GR Stock)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman percobaan dan denda kepada Salwan Najem atas tuduhan ujaran kebencian terhadap komunitas Muslim. Najem terlibat dalam aksi pembakaran Al-Qur’an di Stockholm pada 2023 yang memicu ketegangan diplomatik antara Swedia dan negara-negara Muslim.

Putusan ini diumumkan pada Senin (3/2/2025). Hakim menyatakan bahwa tindakan Najem melampaui batas kebebasan berpendapat dan bukan lagi sekadar kritik terhadap agama. Kasus ini mendapat sorotan setelah rekannya, Salwan Momika, tewas ditembak pekan lalu saat siaran langsung di TikTok.

1. Najem divonis bersalah atas ujaran kebencian

Dilansir DW, pengadilan Distrik Stockholm menyatakan bahwa Najem bersalah karena menghina komunitas Muslim dalam empat insiden berbeda. Hakim Göran Lundahl menyatakan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan hukum dan tidak dapat digunakan untuk menyebarkan kebencian.

“Ada ruang yang luas untuk mengkritik agama secara faktual dalam kebebasan berekspresi. Namun, itu bukan izin untuk mengatakan atau melakukan apa saja tanpa mempertimbangkan dampaknya pada kelompok yang menganut keyakinan tersebut,” kata Lundahl.

Najem, yang menjadi warga negara Swedia sejak 2005, menyatakan bakal mengajukan banding. Pengacaranya berpendapat bahwa pernyataan Najem masih dalam batas kebebasan berekspresi yang diakui hukum Swedia.

2. Dugaan keterlibatan asing dalam pembunuhan Momika

Editorial Team

Tonton lebih seru di