Jakarta, IDN Times – Pengadilan Internasional (ICJ) telah membacakan putusan terkait kasus genosida yang dilakukan Israel, Jumat (26/1/2024). Dalam kesempatan itu, hakim Joan Donoghue tidak menyerukan untuk tindakan gencatan senjata.
”ICJ menuntut Israel untuk mencoba membendung kematian dan kerusakan di Jalur Gaza namun tidak memerintahkan gencatan senjata,” lapor Al Jazeera.
Di samping itu, Israel diminta untuk segera mengizinkan akses bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.