Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICJ: Israel Harus Ambil Tindakan Segera untuk Cegah Genosida Gaza

Sekretariat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). (icc-cpi.int)

Jakarta, IDN Times – Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag Belanda hari ini, Jumat (26/12023), membacakan putusan terkait gugatan genosida Israel di Gaza.

Dalam pembacaan putusan, hakim Joan Donoghue meminta Israel untuk mengambil langkah segera dalam meminimalisir terjadinya tindakan genosida.

“Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida,” seru Donoghue dalam pembacaan putusannya, dilansir Al Jazeera.

1. Palestina memiliki hak untuk dilindungi

Ilustrasi (Unsplash.com/Ahmed Abu Hameeda)

Hakim menegaskan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan genosida. Hal ini sesuai dengan konvensi genosida yang turut disepakati Israel.

“Pengadilan mengakui hak warga Palestina untuk dilindungi dari tindakan genosida,” tegasnya.

Sebagai konsekuensinya, Israel diminta untuk melaporkan tindakannya dalam waktu satu bulan. Hakim Donoghue mengatakan keputusan tersebut menciptakan kewajiban hukum internasional bagi Israel.

2. Banyak korban berjatuhan di Gaza

Gedung-gedung di kamp pengungsi Jabalia di Gaza hancur setelah serangan Israel pada Rabu, 1 November 2023. (twitter.com/@UNHumanRights)

Donoghue juga mengatakan, pengadilan mencatat bahwa operasi militer yang dilakukan oleh Israel telah mengakibatkan banyak kematian dan cedera.

Selain itu, kehancuran besar-besaran rumah, pemindahan paksa sebagian besar penduduk dan kerusakan parah pada infrastruktur sipil menjadi tidak terlekkan.

Dia melanjutkan dengan mengutip pernyataan pejabat senior PBB Martin Griffiths, yang mengatakan Gaza telah menjadi tempat kematian dan keputusasaan.

3. Sebanyak 16 dari 17 hakim hadir dalam sidang

Sekretariat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). (icc-cpi.int)

Sidang yang dihelat pada Jumat dihadiri oleh 16 hakim dari 17 keseluruhan. Salah satunya tidak dapat berpartisipasi karena sebuah alasan.

“Hakim Robinson, yang berpartisipasi dalam musyawarah dan pemungutan suara akhir, karena alasan yang diberitahukan kepada saya tidak dapat duduk di bangku hari ini,” kata Donoghue.

Hakim Donoghue telah mengatakan pengadilan memiliki yurisdiksi untuk memutuskan tindakan darurat dalam kasus ini. Gugatan genosida yang digaungkan Afrika Selatan akan terus dilanjutkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us