Jakarta, IDN Times - Pengadilan Provinsi Asturias di Spanyol menjatuhkan hukuman penjara hampir tiga tahun kepada pasangan suami istri asal Amerika Serikat (AS) dan Jerman pada Senin (11/5/2026). Keduanya terbukti bersalah menelantarkan dan melakukan kekerasan psikologis dengan mengurung ketiga anak mereka di dalam rumah selama lebih dari tiga tahun.
Tindakan tersebut dilakukan karena ketakutan berlebihan pasangan itu terhadap penularan virus Covid-19. Akibat isolasi penuh dari dunia luar, ketiga anak mereka mengalami gangguan perkembangan fisik dan trauma psikologis yang membutuhkan penanganan khusus dari pihak berwenang.
