Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/Photos by Lanti)

Jakarta, IDN Times - Sebuah dekrit telah dikeluarkan oleh pemerintahan Taliban di Afghanistan pada hari Jumat (3/12/21). Dalam dekrit itu disebutkan mereka melarang pernikahan paksa perempuan. Perempuan tidak diperkenankan dianggap sebagai "properti."

Dekrit juga mengatur persoalan pernikahan janda. Seorang perempuan yang suaminya meninggal, diperbolehkan menikah lagi setelah 17 minggu kemudian atau hampir empat bulan.

Meski begitu, dalam dekrit tersebut tidak diumumkan batasan usia perempuan untuk menikah. Sebelumnya, usia perempuan menikah adalah 16 tahun. 

1. Upaya memberi keadilan bagi perempuan

Hibatullah Akhunzada, salah satu pemimpin Taliban yang diyakini saat ini berada di Kandahar, mengeluarkan dekrit yang mengatur masalah perempuan. Dilansir Al Jazeera, dalam dekrit itu disebutkan "baik (perempuan dan lelaki) harus setara. Tidak ada yang bisa memaksa perempuan untuk menikah dengan paksaan atau tekanan."

Dekrit yang baru saja dikeluarkan tersebut adalah langkah baru Taliban untuk memberikan keadilan bagi perempuan. Perempuan tidak boleh dianggap sebagai "properti."

Pernikahan paksa telah umum terjadi di Afghanistan. Mereka menikahkan anak perempuan dengan imbalan mahar yang dapat digunakan untuk membayar hutang serta memberi makan keluarga mereka. Ini karena sebagian besar masyarakat Afghanistan jatuh ke kemiskinan.

Pengadilan Afghanistan juga telah diperintahkan untuk memperlakukan perempuan secara adil, terutama para janda. Kelompok Taliban juga mengatakan telah meminta menteri-menteri pemerintah untuk berkampanye memberikan kesadaran tentang hak-hak perempuan di seluruh penduduk Afghanistan.

Mahbouba Seraj, direktur eksekutif Pusat Pengembangan Keterampilan Perempuan Afghanistan menanggapi langkah Taliban itu. "Ini (perubahan) besar, ini (keputusan) sangat besar... jika dilakukan seperti yang seharusnya, ini adalah pertama kalinya mereka membuat keputusan seperti ini," ujarnya.

2. Kedilan bagi janda

Editorial Team

EditorPri Saja

Tonton lebih seru di