Jakarta, IDN Times - Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) menolak upaya banding TikTok untuk membatalkan undang-undang yang bisa memaksa aplikasi tersebut menjual bisnisnya di AS. Keputusan panel tiga hakim pada Jumat (6/12/2024) ini membuat TikTok semakin dekat dengan pelarangan di negeri Paman Sam.
Undang-undang yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada April 2024 mengharuskan TikTok dijual ke pemilik non-China atau diblokir pada 19 Januari 2025. TikTok memiliki 170 juta pengguna di AS, sekitar setengah dari total populasi negara tersebut.
Juru bicara TikTok, Michael Hughes, menyatakan perusahaan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Melansir dari CNN, TikTok berharap pengadilan tertinggi negara itu dapat melindungi hak kebebasan berbicara warga Amerika.