Jakarta, IDN Times – TikTok menghentikan layanannya di Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (18/1/2025) malam, beberapa jam sebelum tenggat waktu larangan berlaku. Keputusan diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan TikTok dan mendukung undang-undang yang mewajibkan ByteDance, induk TikTok dari China, untuk melepas kepemilikannya.
Dilansir dari NBC News, tidak hanya TikTok, aplikasi lain milik ByteDance seperti CapCut, Lemon8, dan Gauth juga berhenti berfungsi di AS pada Sabtu malam.
Undang-undang ini memberi batas waktu hingga 19 Januari 2025 bagi ByteDance untuk menjual TikTok atau menghadapi pemblokiran di AS. TikTok mengatakan penjualan tidak memungkinkan dan menantang aturan ini di pengadilan. Namun, MA menolak gugatan tersebut pada Jumat (17/1/2025).
Pengadilan menyatakan bahwa undang-undang ini tidak melanggar kebebasan berbicara TikTok atau penggunanya. Pemerintah AS berpendapat bahwa TikTok bisa digunakan oleh China untuk mengumpulkan data warga Amerika.