Jakarta, IDN Times - Pengadilan Amerika Serikat (AS), pada Rabu (20/8/2025) memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk mencabut status perlindungan sementara (TPS) kepada 60 ribu imigran asal Honduras, Nikaragua, dan Nepal.
Pencabutan TPS ini membuat 51 ribu imigran Honduras, 3 ribu imigran Nikaragua dan 7 ribu imigran Nepal terancam dideportasi dari AS. Lewat status ini mereka dapat menetap di AS selama belasan hingga puluhan tahun.
Sebelumnya, ribuan imigran menuntut Departemen Keamanan Negara (DHS) di pengadilan atas tuduhan mencabut TPS hanya karena sentimen terhadap ras tertentu, dilansir Deutsche Welle.