Jakarta, IDN Times - Pemerintah kota Tokyo telah membuat draf manual pada Senin (28/10/2024) yang mendesak para pelaku bisnis dan industri untuk mengambil langkah-langkah guna memerangi customer harassment atau pelecehan pelanggan, termasuk menolak memberikan layanan kepada mereka.
Majelis Tokyo mengesahkan peraturan awal bulan ini untuk mencegah pelecehan dan melindungi staf industri jasa dari pelecehan pelanggan atau yang dalam bahasa Jepang disebut 'kasuhara'. Pihaknya menyetujui peraturan itu di bawah tekanan dari serikat pekerja dan perwakilan industri, yang memperingatkan bahwa momok pelanggan tidak puas menyebar ke bagian lain negara itu.