Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan negara-negara yang berpihak pada BRICS akan dikenakan tambahan tarif sebesar 10 persen. Ia tidak menjelaskannya lebih lanjut.
"Setiap negara yang berpihak pada kebijakan anti-Amerika BRICS, akan dikenakan TARIF TAMBAHAN sebesar 10 persen. Tidak ada pengecualian untuk kebijakan ini," kata Trump dalam unggahan di Truth Social.
Melansir CNBC, Senin (7/7/2025), pengumuman ini disampaikan Trump pada saat pemimpin negara-negara BRICS berkumpul di Rio de Janeiro, Brasil untuk pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT).
Kelompok BRICS meliputi Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan, Arab Saudi, Mesir, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Indonesia, dan Iran. Lantas bagaimana nasib Indonesia?