Trump Batal Kenakan Tarif Resiprokal untuk Produk Elektronik China

Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memutuskan untuk membatalkan rencana pengenaan tarif resiprokal sebesar 145 persen terhadap barang elektronik asal China. Pengecualian berlaku untuk produk seperti smartphone dan komputer.
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah menerbitkan daftar kode tarif yang dikecualikan dari bea masuk. Tercatat ada 20 kategori produk, termasuk kode 8471 yang mencakup semua komputer, laptop, disk drive, serta perangkat pemrosesan data otomatis.
“Kode tersebut juga meliputi perangkat semikonduktor, peralatan, chip memori, dan layar panel datar,” demikian laporan The Straits Times, Minggu (13/4/2025).
Meski belum ada pernyataan resmi dari pemerintah AS, keputusan ini disambut lega oleh perusahaan teknologi besar AS seperti Apple, Dell Technologies, dan para importir lainnya.
1. Tarif 20 persen tetap berlaku
Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa tarif sebesar 20 persen yang telah diterapkan sebelumnya tetap berlaku. Tarif ini diberlakukan sebagai respons atas tuduhan bahwa China mengimpor fentanil, zat adiktif berbahaya, ke AS.
“Pengecualian ini hanya berlaku untuk tarif resiprokal Trump atas barang-barang China, yang minggu ini dinaikkan menjadi 125 persen,” ujar pejabat tersebut.
Secara terpisah, Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt menyatakan bahwa AS tidak bisa sepenuhnya bergantung pada China untuk produksi barang elektronik. Sehingga, perusahaan-perusahaan seperti Apple dan produsen chip Nvidia diminta untuk memindahkan proses produksinya ke dalam negeri.