Jakarta, IDN Times - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, dijadwalkan menjalani vonis kasus hush money pada Jumat (10/1/2025), hanya sepuluh hari sebelum pelantikannya sebagai presiden ke-47.
Hakim Juan Merchan memastikan vonis tidak akan mencakup hukuman penjara, mengingat faktor usia dan posisinya sebagai pemimpin terpilih.
Trump dinyatakan bersalah pada Mei 2024 atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels, saat kampanye pemilu 2016. Namun, keputusan untuk melanjutkan vonis ini tetap menimbulkan polemik di tengah transisi pemerintahan yang sedang berlangsung.