Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Donald Trump
Presiden AS, Donald Trump. ( The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Intinya sih...

  • Pernyataan Donald Trump soal hukuman mati pembunuh memicu reaksi politik dan hukum

  • Hukuman mati telah ditiadakan di Washington DC

  • Sudah eksekusi 13 orang dalam enam bulan masa jabatan kedua Trump

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan keinginannya untuk menghukum mati mereka yang membunuh seseorang di ibu kota negaranya. Padahal hukuman mati telah dihapuskan lebih dari 40 tahun lalu oleh pemerintah Kota Washington.

"Siapa pun yang membunuh di ibu kota, akan dihukum mati," ucap presiden kepada wartawan dalam rapat kabinet di Gedung Putih, dilansir dari The Independent, Rabu (27/8/2025).

Menurut Trump, hal tersebut adalah tindakan yang tepat dan kuat dalam menerapkan penegakan hukum.

"Jika seseorang membunuh seseorang di ibu kota Washington DC, kami akan mengupayakan hukuman mati. Dan itu adalah tindakan pencegahan yang sangat kuat," tegas Trump.

"Saya tidak tahu apakah kita siap untuk itu di negara ini. Kita tidak punya pilihan," ucapnya.

1. Picu reaksi secara politik dan hukum

Presiden AS, Donald Trump. ( The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)

Pernyataan ini menandai eskalasi lain dari pengambilalihan federal atas ibu kota yang telah memasuki pekan ketiga. Ia mengumumkan 'darurat kejahatan' awal bulan ini membenarkan pemerintahannya mengambilalih Departemen Kepolisian Metropolitan yang seharusnya dikendalikan lokal.

Trump mengklaim kota itu dipenuhi dengan penjahat haus darah, gerombolan pemuda liar yang berkeliaran, maniak narkoba, dan tunawisma, meskipun laporan kejahatan kekerasan di kota itu telah menurun drastis seiring dengan tren penurunan tingkat kejahatan kekerasan nasional.

Pernyataan Trump juga mengikuti sinyal dari pemerintah untuk melanjutkan eksekusi terpidana mati federal dan secara agresif mengupayakan hukuman mati dalam kasus-kasus mendatang.

2. Hukuman mati telah ditiadakan di Washington DC

Ilustrasi hukuman mati. (Pixabay/MabelAmber)

Hukuman mati dicabut dewan kota D.C. pada 1981, dan pertanyaan tentang apakah akan melanjutkan eksekusi diajukan kepada para pemilih dalam referendum 1992 yang diperintahkan oleh Kongres. Para pemilih di distrik tersebut dengan suara mayoritas menentangnya.

Banyak negara bagian lainnya tidak melaksanakan hukuman mati, menurut Pusat Informasi Hukuman Mati. Penangkalan adalah salah satu alasan yang paling sering diungkapkan untuk menggunakan hukuman mati, tetapi terlepas dari klaim Trump, bukti menunjukkan bahwa negara bagian yang menerapkan hukuman mati tidak lebih aman daripada negara bagian yang tidak menerapkan hukuman mati, menurut pusat tersebut.

Biasanya, semua keputusan untuk menerapkan hukuman mati harus disetujui oleh Jaksa Agung setelah peninjauan dari Bagian Kasus Hukuman Mati Departemen Kehakiman.

3. Sudah eksekusi 13 orang dalam enam bulan masa jabatan kedua Trump

bendera Amerika Serikat (Pexels.com/Brett Sayles)

Selama masa jabatan pertama Trump, pemerintahannya menyaksikan eksekusi 13 orang dalam enam bulan—jumlah terbanyak di bawah presiden mana pun dalam lebih dari 120 tahun, dan serangkaian eksekusi yang berlanjut setelah jeda 17 tahun.

Beberapa jam setelah pelantikannya pada Januari, Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengarahkan Jaksa Agung untuk menerapkan hukuman mati untuk setiap kejahatan federal ketika seorang petugas penegak hukum terbunuh, dan jika seorang imigran ilegal dituduh melakukan pelanggaran berat.

Perintah tersebut meminta Departemen Kehakiman untuk menerapkan hukuman mati dalam kasus-kasus mendatang "untuk semua kejahatan dengan tingkat keparahan yang menuntut penerapannya."

Perintah Trump juga menginstruksikan Jaksa Agung untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan dan sah, guna membantu negara bagian mendapatkan obat suntik mati untuk melaksanakan lebih banyak eksekusi.

Jaksa federal telah mengajukan tuntutan hukuman mati dalam setidaknya dua kasus penting baru-baru ini, termasuk kasus terhadap anggota kelompok Zizian yang dianggap sebagai sekte dan dituduh membunuh seorang petugas perbatasan, dan kasus terhadap Luigi Mangione, yang dituduh membunuh CEO UnitedHealthcare, Brian Thompson.

Jaksa AS Jeanine Pirro, jaksa federal tertinggi di Washington D.C, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan hukuman mati bagi Elias Rodriguez, yang menembak mati dua staf kedutaan Israel pada bulan Mei.

Editorial Team