Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan keinginannya untuk menghukum mati mereka yang membunuh seseorang di ibu kota negaranya. Padahal hukuman mati telah dihapuskan lebih dari 40 tahun lalu oleh pemerintah Kota Washington.
"Siapa pun yang membunuh di ibu kota, akan dihukum mati," ucap presiden kepada wartawan dalam rapat kabinet di Gedung Putih, dilansir dari The Independent, Rabu (27/8/2025).
Menurut Trump, hal tersebut adalah tindakan yang tepat dan kuat dalam menerapkan penegakan hukum.
"Jika seseorang membunuh seseorang di ibu kota Washington DC, kami akan mengupayakan hukuman mati. Dan itu adalah tindakan pencegahan yang sangat kuat," tegas Trump.
"Saya tidak tahu apakah kita siap untuk itu di negara ini. Kita tidak punya pilihan," ucapnya.