Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Trump Mau Serang Semua Kapal yang Pasang Ranjau di Selat Hormuz
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang berada di Gedung Putih, Washington DC. (flickr.com/The White House via commons.wikimedia.org/The White House)
  • Donald Trump memerintahkan angkatan laut AS menyerang kapal yang memasang ranjau di Selat Hormuz sebagai upaya menghapus ancaman Iran dan memperkuat kendali Amerika di wilayah tersebut.
  • AS memberlakukan blokade total di Selat Hormuz sejak 13 April untuk menekan Iran agar menyetujui kesepakatan damai, serta menjatuhkan sanksi pada kapal yang melanggar aturan itu.
  • PBB mengecam blokade AS di Selat Hormuz karena dianggap melanggar hukum internasional dan menyerukan penghormatan terhadap kebebasan berlayar demi mencegah konflik global.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan ingin menyerang semua kapal yang memasang ranjau di Selat Hormuz, baik itu kapal dari Iran maupun kapal dari negara lain. Trump mengatakan dirinya juga sudah meminta angkatan laut AS untuk melakukan operasi tersebut. 

Langkah ini merupakan upaya Trump untuk membasmi ranjau-ranjau yang dipasang Iran di sekitar Selat Hormuz. Sebab, sejak Iran menguasai Selat Hormuz pada awal Maret 2026 lalu, Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) mulai menebar ranjau laut untuk mencegah kapal masuk ke sana.

Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya Trump untuk menguasai Selat Hormuz secara penuh. Terlebih, hingga saat ini, AS masih melakukan blokade yang membuat semua kapal tidak bisa masuk dan keluar dari Selat Hormuz. 

1. Kapal-kapal yang berlayar di Selat Hormuz diberi sanksi

ilustrasi kapal dagang (unsplash.com/Athanasios Papazacharias)

Imbas blokade ini, AS juga menerapkan hukuman kepada kapal-kapal yang memaksa berlayar di Selat Hormuz. Beberapa waktu lalu, misalnya, AS menyanksi kapal tanker China yang melintasi Selat Hormuz.

Dilansir Jerusalem Post, kapal tanker China tersebut bernama Rich Starry. Kapal itu menjadi kapal dagang pertama yang melanggar aturan blokade AS di Selat Hormuz. Kapal tersebut dimiliki oleh perusahaan pelayaran yang berbasis di Shanghai, Shanghai Xuanrun Shipping Co Ltd.  

Selain kapal Rich Starry, AS juga memberikan sanksi kedua terhadap kapal Murlikishan. Namun, tidak diketahui secara pasti dari mana kapal tersebut berasal.

2. AS memblokade Selat Hormuz untuk menekan Iran

potret Selat Hormuz (commons.wikimedia.org/OpenStreetMap)

Sebagai informasi, AS mulai memblokade Selat Hormuz pada 13 April lalu. Langkah ini dilakukan Negeri Paman Sam untuk menekan Iran agar mau menyetujui kesepakatan perdamaian dengan mereka.  

“Angkatan Laut Amerika Serikat, yang Terbaik di Dunia, akan memulai proses memblokade semua Kapal yang mencoba memasuki atau meninggalkan Selat Hormuz,” ujar Trump dilansir The Guardian.

AS dan Iran sendiri sudah menggelar negosiasi damai tahap pertama di Islamabad, Pakistan, pada 11 April. Negosiasi ini dilakukan untuk membuat perang antara Iran dengan AS dan Israel berakhir permanen. Namun, negosiasi tersebut berakhir nihil. Negosiasi perdamaian tahap kedua antara AS dan Iran hingga kini juga belum terlaksana.

3. PBB mengecam blokade Selat Hormuz oleh AS

potret Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres (flickr.com/IAEA Imagebank via commons.wikimedia.org/IAEA Imagebank)

Blokade Selat Hormuz yang dilakukan AS sudah dikecam oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, blokade yang dilakukan AS di Selat Hormuz melanggar hukum internasional. Sebab, menurut aturan, setiap negara bebas berlayar di laut internasional, termasuk di Selat Hormuz.

Oleh karena itu, Guterres menyerukan kepada seluruh negara di dunia, termasuk Negeri Paman Sam, untuk menghormati kebebasan berlayar di Selat Hormuz. Ini bertujuan untuk menghindari konflik dan menjaga perdamaian dunia. 

“Hak serta kebebasan navigasi internasional, termasuk di Selat Hormuz, harus dihormati oleh semua pihak," kata Guterres dalam pernyataannya di Kantor Pusat PBB, New York, pada 14 April, seperti dilansir Anadolu Agency.  

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team