Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Para ahli hukum menilai bahwa jalan Trump menuju periode ketiga nyaris mustahil.
Derek Muller, profesor hukum pemilu di Universitas Notre Dame, mengatakan bahwa Amandemen ke-12 juga melarang seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai presiden untuk menjabat sebagai wakil presiden.
“Saya tidak berpikir ada 'satu trik aneh' untuk menghindari batas masa jabatan presiden,” katanya.
Michael Waldman, Presiden Brennan Center for Justice di Universitas New York, bahkan lebih tegas dalam menanggapi ambisi Trump.
“Itu ilegal. Dia tidak punya peluang. Itu saja yang perlu dikatakan,” ujarnya.
Secara historis, satu-satunya presiden AS yang pernah menjabat lebih dari dua periode adalah Franklin D. Roosevelt. Setelah kematiannya pada 1945, Amandemen ke-22 diratifikasi pada 1951 untuk memastikan tidak ada presiden yang bisa berkuasa lebih dari dua kali.
Jika tidak ada perubahan hukum, Trump akan menyelesaikan masa jabatannya pada Januari 2029 dalam usia 82 tahun 7 bulan, menjadikannya presiden tertua dalam sejarah AS. Dengan perdebatan hukum yang terus bergulir, ambisinya untuk kembali ke Gedung Putih masih menjadi tanda tanya besar.