Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden, mengumumkan paket sanksi yang dijatuhkan kepada Rusia, setelah Presiden Vladimir Putin mengakui kemerdekaan Donetsk dan Luhansk, dua wilayah di Ukraina timur yang dikuasai oleh separatis pro-Rusia.
Dalam pidato singkat yang disampaikan Selasa (22/2/2022) waktu setempat, Biden mengutuk aksi Putin yang mengirim ‘pasukan perdamaian’ ke dua wilayah Ukraina.
“Jika Rusia melangkah lebih jauh dengan invasi ini, kami siap untuk melangkah lebih jauh dengan sanksi,” kata Biden, dikutip dari Al Jazeera.
“Tuhan mana yang menurut Putin memberikan dia hak untuk mendeklarasikan negara baru di wilayah tetangganya. Ini adalah pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan menuntut tanggapan tegas dari komunitas internasional,” tambah Biden.