Jakarta, IDN Times - Pengadilan Israel menunda kesaksian Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam persidangan korupsinya. Keputusan diambil setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendukung permintaan penundaan tersebut.
"Setelah penjelasan yang diberikan ... kami menerima sebagian permintaan tersebut dan membatalkan pada tahap ini sidang Tuan Netanyahu yang dijadwalkan untuk minggu ini," kata pengadilan wilayah Yerusalem yang diterbitkan secara daring oleh Partai Likud, melansir Channel News Asia, Minggu (29/6/2025).
Pengacara Netanyahu telah meminta pengadilan untuk membebaskannya dari kesaksian selama dua minggu ke depan. Dengan demikian, ia dapat fokus pada masalah keamanan usai gencatan senjata dengan Iran.
Saat ini, Israel masih menghadapi perang dengan Hamas di Gaza, tempat para sandera ditahan.