Bendera Polandia. (Pixabay.com/crsntdesign)
Melansir dari Reuters, Polandia yang mendorong kembali orang-orang yang masuk secara ilegal dari perbatasan dengan Belarusia, dikecam oleh kelompok-kelompok kemanusiaan, dengan dituduh melanggar hak internasional atas suaka. Pihak Polandia menganggap tindakan mereka tidak melanggar hukum.
Jakub Sypianski dari kelompok Grupa Granica, yang melihat para polisi Polandia menahan para migran di dekatnya, mengatakan tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi pada orang-orang yang di perbatasan karena pihak berwenang Polandia melanggar hukum dan Konvensi Jenewa.
Sebuah survei yang dilakukan oleh IBRiS, sebuah surat kabar harian Polandia pada minggu ini menunjukkan 55 persen orang Polandia setuju orang yang telah melintasi perbatasan secara ilegal harus dikirim kembali.
Melansir dari BBC, Lithuania yang juga mengalami krisis di perbatasan dengan Belarusia pada hari Selasa mengumumkan keadaan darurat di perbatasannya tersebut, yang merupakan pertama kalinya dilakukan. Keadaan darurat ini didukung parlemen dan akan mulai berlaku pada tengah malam, dengan memberlakukan pembatasan pergerakan di wilayah perbatasan.
Menteri Dalam Negeri Lithuania, Agne Bilotaite mengatakan keputusan ini diambil setelah mengamati situasi di perbatasan Belarusia-Polandia. Lithuania juga telah memindahkan pasukan ke perbatasannya dengan Belarusia untuk mempersiapkan kemungkinan kedatangan ilegal.
Shabia Mantoo, seorang juru bicara badan pengungsi PBB mengatakan sangat khawatir dengan situasi di perbatasan yang dimanfaatkan untuk mencapai tujuan politik tidak dapat diterima dan harus dihentikan.