ilustrasi jurnalis (IDN Times/Aditya Pratama)
Dilansir Euro News, parlemen berharap undang-undang tersebut akan memberlakukan larangan penuh terhadap penggunaan spyware terhadap wartawan. Hal itu sebagai respons atas laporan penggunaan perangkat lunak seperti Pegasus dan Predator untuk menyadap wartawan di Yunani, Hungaria, Polandia, dan Spanyol.
“Kami ingin kata-kata yang lebih kuat dalam hal spyware, tapi itu bukanlah sesuatu yang bisa kami capai,” kata Sabine Verheyen, ketua anggota parlemen dalam undang-undang tersebut.
Namun, Prancis, Italia, Malta, Yunani, Siprus, Swedia, dan Finlandia, mendorong pengecualian yang memungkinkan pemerintah untuk tetap menggunakan spyware terhadap jurnalis dan sumber mereka jika terjadi ancaman terhadap keamanan nasional.
Verheyen menjelaskan bahwa pemerintah UE hanya dapat menggunakan tindakan tersebut sebagai mekanisme pilihan terakhir jika terdapat motif hukum.
Jurnalis yang peralatannya diretas atas dasar keamanan nasional juga perlu diberi informasi lengkap mengenai langkah-langkah yang diambil terhadap mereka. Dia menegaskan tidak akan ada pembatasan terhadap pekerjaan investigasi yang dilakukan oleh jurnalis.