Hong Kong, IDN Times - Pemimpin gerakan pro-demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, akhirnya bisa bernapas lega. Pengadilan tinggi membatalkan hukuman penjara yang dijatuhkan pada diri dan dua rekannya sesama pemimpin demonstrasi pada hari Selasa (6/2/2018).
Agustus 2017 lalu, Wong bersama Nathan Law dan Alex Chow dihukum antara enam sampai delapan bulan penjara karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Demonstrasi pro-demokrasi yang mereka adakan pada 2014 lalu mampu melumpuhkan Hong Kong selama beberapa bulan.
Dilansir oleh Reuters, pada awalnya mereka mendapat keringanan berupa hukuman kerja sosial. Namun sebuah proses banding secara kontroversial meningkatkannya ke masa hukuman penjara.
Keputusan pada Selasa akhirnya menganulir hukuman penjara dan kembali ke hukuman awal. Hakim dianggap mengubah tolak ukur penjatuhan vonis secara sepihak.
Namun pengadilan tinggi Hong Kong memperingatkan bahwa jika kembali mendapati kasus pelanggaran ketertiban umum, seperti demonstrasi, kasus itu akan ditangani secara tegas. Pelakunya juga dapat dijebloskan ke penjara.