Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah. (IDN Times/Sonya Michaella)
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil kepala perwakilan PBB tersebut pada Senin (12/12/2022) kemarin.
“Perwakilan PBB sudah dipanggil pagi hari ini. Ini merupakan tata hubungan dalam diplomasi,” kata Faizasyah, dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Senin (12/12/2022).
“Ada baiknya bagi perwakilan asing untuk tidak secara terburu-buru menyimpulkan pendapat (soal KUHP) dan bisa menyampaikan pendapat dengan jalur diplomasi,” tegas juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah.
Faizasyah juga menegaskan bahwa Kemlu RI terbuka dengan para perwakilan asing yang ingin menyampaikan pendapat.
“Sekali lagi, bisa dengan adab diplomatik. Kami membuka kesempatan yang lebar,” ujar Faizasyah.