Jakarta, IDN Times - Pengadilan Inggris, pada Jumat (16/2/2024), menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada seorang perempuan karena membantu praktik mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) terhadap seorang anak berusia tiga tahun dari Inggris.
Amina Noor, 40 tahun, dari Harrow, timur laut London melakukan perjalanan ke Kenya pada 2006, di mana dia membawa anak tersebut ke rumah pribadi untuk menjalani FGM. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Old Bailey tahun lalu.
FGM merupakan tindakan ilegal di Inggris dan banyak negara lainnya. Mereka yang terbukti terlibat atau membantu melakukan praktik tersebut di luar negeri dapat dijerat pidana. Noor menjadi orang pertama yang dihukum karena membantu orang non-Inggris untuk melakukan FGM.