Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Argentina, Cristina Fernández de Kirchner, terancam hukuman penjara 6 tahun akibat dugaan korupsi.
Pengadilan Argentina menyatakan, Kirchner terbukti bersalah pada Selasa (6/12/2022) atas penggelapan dana pembangunan umum hingga 1 miliar dolar AS (setara Rp15 triliun)
Pengadilan mengungkap, kejahatan korupsi ini dilakukan Kirchner saat ia masih menjabat sebagai presiden Argentina pada 2007-2015. Ini menjadikan Kirchner sebagai wakil presiden Argentina pertama yang terjerat kasus saat masih menjabat, dilansir NPR.