Jakarta, IDN Times - Warga Irak melakukan demonstrasi di seluruh negeri pada Kamis (8/8/2024) untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap usulan amandemen Undang-Undang Status Pribadi Irak, yang dinilai dapat melegalkan pernikahan anak dan membatasi hak-hak perempuan.
Protes ini diinisiasi oleh Koalisi 188, yang terdiri dari pengacara, aktivis, politisi dan kelompok hak asasi manusia. Kelompok itu mengatakan bahwa demonstrasi diadakan di berbagai kota di provinsi Irak, termasuk Baghdad, Basra, Kirkuk, Najaf, Diwaniyah, Babil dan Dhi Qar.
Koalisi 188 dinamai sesuai dengan UU Status Pribadi Irak yang disahkan pada 1959, yang secara resmi dikenal sebagai UU No. 188. Para aktivis mengatakan bahwa UU tersebut secara luas dianggap sebagai salah satu dokumen hukum terbaik untuk menjaga hak-hak perempuan di Timur Tengah.
“Kami akan menjaga persatuan kami, keluarga Irak, hak-hak dan martabat perempuan dengan melakukan aksi hari ini untuk memprotes rancangan undang-undang yang merendahkan martabat ini dan tidak hanya berdampak pada perempuan tetapi juga laki-laki,” kata Suhalia Al Assam, seorang aktivis hak perempuan terkemuka kepada The Nasional.