Jakarta, IDN Times – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu nekat berenang ke Singapura untuk mencari pekerjaan setelah mengalami kesulitan ekonomi di Indonesia. Dikutip dari Channel News Asia, pria berusia 49 tahun itu menempuh perjalanan berbahaya dengan speed boat dari Batam, lalu melompat ke laut untuk mencapai Singapura pada September tahun lalu.
Setelah tinggal sekitar 11 bulan di Singapura, Jamaludin akhirnya ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di kawasan Sungei Kadut, dekat distrik Woodlands. Pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambuk berdasarkan Undang-Undang Imigrasi karena ia memasuki Singapura tanpa izin sah, pada Selasa (16/9).