Meta Diminta Bertindak Cepat Atasi Penipuan Facebook di Singapura

- Perintah polisi Singapura kepada Meta berdasarkan undang-undang baru.
- Lonjakan kasus penipuan dan dampak kerugian finansial.
- Respons dan langkah yang sudah dilakukan oleh Meta.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura mengeluarkan perintah resmi kepada Meta, perusahaan induk Facebook pada Rabu (3/9/2025), untuk menerapkan langkah-langkah pencegahan penipuan di platformnya. Perintah ini terkait maraknya kasus akun dan iklan palsu yang meniru pejabat pemerintah demi melakukan penipuan.
Jika Meta tidak menuruti perintah tersebut, mereka berisiko dikenai denda hingga satu juta dolar Singapura (Rp12,7 miliar). Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Online Criminal Harms yang mulai berlaku sejak Februari 2024.
1. Perintah polisi Singapura kepada Meta berdasarkan undang-undang baru
Menteri Negara Urusan Dalam Negeri Singapura, Goh Pei Ming, mengumumkan bahwa pihak kepolisian Singapura memberikan perintah kepada Meta untuk menindak aktivitas penipuan dengan kedok impersonasi pejabat pemerintah di Facebook. Perintah ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Online Criminal Harms yang berlaku sejak Februari 2024.
"Kami mengeluarkan perintah ini kepada Meta karena Facebook adalah platform utama yang digunakan penipu untuk melakukan penipuan impersonasi, dan polisi menilai tindakan tegas diperlukan untuk menekan kasus tersebut," ujar Goh, dilansir Channel News Asia.
Pada Agustus 2025, data dari Kementerian Urusan Dalam Negeri Singapura menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga laporan penipuan e-commerce sepanjang tahun 2024 dilakukan melalui Facebook. Data ini menegaskan posisi Facebook sebagai platform dengan risiko tinggi untuk kejahatan penipuan daring. Menteri Goh juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memastikan platform-platform digital bertanggung jawab atas keamanan penggunanya.
2. Lonjakan kasus penipuan dan dampak kerugian finansial
Pada Agustus 2025, statistik kepolisian Singapura mencatat bahwa kasus penipuan dengan modus impersonasi pejabat pemerintah melonjak hampir tiga kali lipat menjadi 1.762 kasus pada paruh pertama tahun 2025, dibandingkan 589 kasus dalam periode yang sama tahun sebelumnya.
Kerugian finansial akibat penipuan ini mencapai 126,5 juta dolar Singapura (Rp1,6 triliun), meningkat 88 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 67,2 juta dolar Singapura (Rp855,9 miliar). Menteri Goh menyampaikan bahwa kerugian rata-rata per kasus adalah sekitar 72 ribu dolar Singapura (Rp917,1 juta).
"Bagi sebagian korban, angka ini bisa jadi merupakan seluruh tabungan hidup mereka dan dapat mengganggu rencana pensiun mereka secara fundamental," ucap Goh, dilansir Reuters.
Tren peningkatan ini menunjukkan urgensi bagi platform seperti Facebook untuk meningkatkan sistem keamanan mereka terhadap tindakan penipuan.
3. Respons dan langkah yang sudah dilakukan oleh Meta
Meta, sebagai perusahaan induk Facebook, belum memberikan komentar resmi secara langsung terkait perintah tersebut hingga Rabu (3/9/2025). Namun, perwakilan Meta menyatakan bahwa mereka telah menggunakan sistem khusus untuk mendeteksi akun-akun palsu, termasuk teknologi pengenalan wajah, serta meningkatkan tim review dan deteksi.
"Kami juga meluncurkan verifikasi pengiklan dan terus bekerja sama dengan penegak hukum serta mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penipuan," kata juru bicara Meta.
Selain itu, sejak 2024, Facebook Marketplace di Singapura telah menerapkan verifikasi pengguna yang diperketat untuk sejumlah penjual serta menjalankan fitur peringatan keamanan dan notifikasi anti-penipuan dalam fitur pesanannya. Meski demikian, Kementerian Urusan Dalam Negeri menganggap langkah tersebut masih kurang memadai. Perintah terbaru dari kepolisian ini akan memperkuat kewajiban Meta dalam mengatasi dan mencegah penipuan di platform mereka.