WNI di Jepang Ditangkap karena Merampok, untuk Judol

Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha membenarkan bahwa ada satu WNI yang ditangkap kepolisian Jepang lantaran mencoba merampok dan membunuh WN Jepang.
"Pada tgl 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dengan inisial YAP, usia 24 tahun," kata Judha, dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
1. Mencoba merampok dan membunuh dua lansia Jepang
YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang.
"Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit," ucap Judha.
2. Pelaku adah WNI magang dan sudah berada di Jepang selama dua tahun
Judha menyatakan YAP adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun.
"YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," tutur Judha.
3. KBRI Tokyo lakukan pendampingan kekonsuleran
Di sisi lain, saat ini Kepolisian Kakegawa sedang melakukan investigasi atas kasus YAP tersebut.
"KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak hak ybs dalam hukum setempat," ungkap Judha.