Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri Yordania mengecam persetujuan Knesset atau Parlemen Israel terhadap sebuah draf resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina.
Melalui sebuah pernyataan, Kemlu Yordania menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran baru dan serius terhadap hukum internasional, sekaligus merupakan tantangan bagi komunitas internasional ke depannya.
"Semua keputusan dan langkah yang ditetapkan pendudukan Israel, tidak sah dan harus dibatalkan serta tidak mengubah realitas dan realitas pendudukan mereka atas wilayah Palestina," kata juru bicara Kemlu Yordania, Sufyan Al-Qudah, dikutip Al-Jazeera, Jumat (19/7/2024).