Pertama izinkan saya mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-25 kepada The Habibie Center dan sebagai bagian dari rakyat Indonesia, saya mengucapkan terima kasih dan doa, semoga The Habibie Center terus memainkan peran pentingnya dalam membangun Indonesia yang maju.
Pagi ini saya diminta menjadi salah satu pembicara kunci dalam perjamuan ilmiah The Habibie Center dengan tema “Pemberdayaan Warga Negara Melalui Pembuatan Kebijakan dan Reformasi Hukum yang Inklusif: Memperkuat Ketahanan Demokrasi untuk Indonesia yang Adil dan Merata”.
Tema ini sangat relevan karena terkait dengan salah satu peran penting Almarhum Prof Habibie dalam membangun Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, yakni negara demokrasi yang harus dikawal secara ketat dengan nomokrasi atau pembangunan hukum yang inklusif.
Prof Habibie telah memberi contoh yang sangat bagus dalam membangun demokrasi, ketika pada tahun 1998/1999 menyatakan memenuhi aspirasi masyarakat untuk melakukan pencepatan pemilu sebagai langkah awal dari Reformasi 1998. Prof Habibie juga menolak untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden RI ketika laporan pertanggungjawabannya terkait pemisahan Timor Timur dari Indonesia melalui referendum ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Padahal, jika mau, berdasar konstitusi yang berlaku waktu itu Prof Habibie bisa menjabat Presiden sampai tahun 2003 dan bisa mencalonkan kembali sebagai Presiden periode 1999-2004. Tetapi karena Habibie menganut demokrasi bukan hanya sebagai formal-prosedural melainkan demokrasi yang substansial dan berkeadaban maka hak-hak yang bisa dipertahankan berdasar konstitusi itu dilepaskan secara suka rela. Mari kita bersyukur mempunyai Prof Habibie dan mendoakannya agar beliau mendapat surga-Nya di alam sana.
Diskusi kita tentang demokrasi dan hukum ini berada pada situasi dan kondisi yang tepat sebab baru saja kita menyelesaikan pemilihan umum dan melakukan pergantian Presiden/Wapres sesuai dengan kalender konstitusi. Kita perlu menyikapi dan menghayati ini sebagai bagian dari keadaban berdemokrasi, sekurang-kurangnya dalam dua hal, yaitu:
Pertama, Negara Indonesia yang merdeka atas berkat rahmat Allah ini harus terus berjalan sesuai dengan konstitusi. Semua yang pada saat pemilu memilih atau tidak memilih Presiden yang sekarang telah terpilih harus menerima fakta keterpilihan tersebut. Mereka terikat pada kepemimpinan dan kebijakan yang terpilih sesuai dengan hak dan kewenangan konstitusionalnya.
Kedua, pemilu adalah sarana distribusi dan redistribusi kekuasaan yang dilakukan oleh rakyat sebagai bagian penting dari demokrasi. Dengan pemilu kita bisa mendistribusikan kekuasaan dan meredistribusikannya kembali sesuai dengan arus aspirasi rakyat yang disalurkan secara periodik.
Demokrasi adalah pilihan final yang telah dipatok sebagai prinsip maupun alat utama oleh para Founding People kita untuk mencapai cita-cita dan meraih tujuan negara. Konstitusi boleh berubah, dan faktanya sudah berkali-kali diubah, tetapi komitmen kita untuk menggunakan demokrasi selalu menguat, tidak pernah pudar.
Demokrasi (kedaulatan rakyat) tidak akan berjalan baik jika tidak diimbangi oleh nomokrasi (kedaulatan hukum). Demokrasi tanpa hukum itu liar, hukum tanpa demokrasi adalah kezaliman. Di negara demokrasi kesejahteraan rakyat dan warga negara harus dijadikan agenda utama karena salah satu tujuan negara demokrasi adalah untuk “Membangun kesejahteraan rakyat”.
Oleh sebab itu, sesuai dengan tema forum ini, senyampang baru terjadi distribusi kekuasaan yang baru, kita harus memastikan akan melakukan langkah-langkah untuk memberdayakan hak-hak rakyat melalui pembangunan hukum yang inklusif yakni hukum yang menyatukan jati dirinya ke dalam isi hukum, struktur (dan aparat) penegak hukum, dan budaya hukum yang dilakukan secara holistik dan tanpa diskriminasi sesuai dengan sifat plural dan multikultural rakyat kita.
Sebagai fakta, setiap upaya melakukan pembaruan dan pembangunan politik kita selalu berbicara penguatan demokrasi dan penegakan hukum. Tetapi yang terjadi seringkali dirasakan bahwa demokrasi dan hukum kita lebih berjalan secara prosedural dan kehilangan sukmanya, yakni, keadilan yang bersumber dari moralitas, etika, integritas, dan kejujuran.
Rakyat menjadi tidak berdaya untuk menggunakan hak-haknya karena hegemoni dan manipulasi kekuasaan. Jika diletakkan dalam kerangka komparasi dengan negara- negara lain di dunia maka terlihat bahwa indeks demokrasi, indeks persepsi korupsi, penegakan hukum dan keadilan masih tergolong buruk. Oleh sebab itu Indonesia digolongkan ke dalam negara demokrasi yang cacat (flawd democracy) dan nomokrasi atau negara hukum yang konservatif, jauh dari inklusif.
Kesimpulan tersebut didukung oleh data tentang kesenjangan (index gini ratio), jumlah penduduk miskin, maraknya kewenang-wenangan, mafia hukum, penjarahan kekayaan alam dari pemanfaatannya yang seharusnya untuk rakyat, dan sebagainya. Menghadapi itu semua rakyat tidak berdaya dalam memanfaatkan dan mempertahankan hak-hak konstitusionalnya dan karenanya negara harus hadir.
Itulah sebabnya diperlukan langkah-langkah pembangunan hukum yang inklusif, hukum dan keadilan yang bisa melindungi dan bisa tegak untuk semua, tanpa diskriminasi. Jika pembangunan hukum menggunakan perspektif teori Lawrence M Friedman maka dari tiga subsistem pembangunan hukum (substansi/isi, struktur, dan budaya) yang masih sangat lemah di Indonesia adalah aspek strukturnya yakni penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Pembangunan substansi hukum sejak era reformasi sudah kita lakukan secara besar-besaran sehingga hampir semua teori yang ditawarkan untuk membuat isi hukum yang inklusif sudah kita lakukan.
Begitu juga kita sudah membentuk banyak lembaga penegak hukum dan pembenahan struktur organisasi birokrasi pemerintahan untuk membenahi hukum. Secara umum budaya hukum kita, di luar urusan-urusan korupsi dan urusan yang menyangkut orang-orang besar dan uang besar, juga berjalan cukup baik terutama di desa-desa yang masih hidup menghayati restorative justice.
Masalah utama kita dalam pembangunan hukum adalah bagian dari bidang struktur hukum, utamanya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Di area ini disinyalir banyak korupsi, kolusi, dan berbagai kejahatan yang dibekingi oleh, atau, berpayung kepada pejabat atau keluarga pejabat. Banyak masalah hukum menjadi rumit karena melibatkan atau karena di belakangnya ada orang kuat atau keluarga orang kuat.
Sulitnya investasi untuk masuk ke Indonesia pada umumnya disebabkan lemahnya penegakan hukum dan tiadanya kepastian hukum karena korupsi, kolusi dan merebaknya conflict of interest di berbagai institusi negara dan pemerintahan seperti yang pernah dilansir oleh Transparansi Internasional - Indoneisa (TII). Hal yang sangat penting tetapi tidak pernah bisa ditangani dengan baik di Indonesia adalah “penegakan hukum”, bukan pembentukan materi hukum. Padahal penegakan hukum mencakup porsi 44% dari seluruh asset negara.
Bank Dunia (World Bank) melalui laporannya, Where is the Wealth of Nations? menyebutkan bahwa dari 100% aset negara, 23% di antaranya adalah aset yang berujud yakni kekayaan alam dan modal sedangkan sisanya, sebesar 77 %, adalah aset yang tidak berujud (intangible assets). Dari 77% intangible assets ini yang 44% adalah penegakan hukum. Jadi secara sederhana, dapat dikatakan, jika supremasi hukum yang inklusif ditegakkan maka berarti kita sudah membenahi 44% aset sehingga sisanya yang terdiri dari banyak sub-aset akan lebih mudah ditangani, bahkan penangannya bisa bersifat ad hoc.
Di sinilah letak penting reformasi hukum yang inklusif untuk memberdayakan rakyat guna memperkuat ketahanan demokrasi dalam menuju Indonesia Emas yakni Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, dan merata. Menjelang akhir tugas pemerintahan 2019-2024 pada tahun 2023 saya sebagai Menko Polhukam menyerahkan satu naskah “Pencepatan Reformasi Hukum” yang disusun oleh Tim yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, dan aktivis masyarakat sipil. Naskah tersebut telah diterima oleh Presiden dan Presiden menyatakan akan menindaklanjutinya sebagai sumbangan kepada Pemerintah yang baru.
Sesungguhnya teori-teori pembangunan demokrasi dan hukum sudah dibahas dan diseminarkan dalam forum-forum ilmiah, dianalisis oleh berbagai kampus sejak kita melakukan reformasi pada tahun 1998. Dapat dikatakan, hampir semua teori sudah dimasukkan di dalam berbagai UU dan kebijakan Pemerintah. Ibaratnya, sudah habis teori di gudang karena sudah dibedah dan dipertimbangkan untuk mendiagnosa penyakit demokrasi dan hukum di Indonesia.
Namun nyatanya pembangunan demokrasi bukan semakin maju melainkan semakin menonjolkan sisi prosedural dan menghilangkan substansinya. Begitu pula penegakan hukum menjadi semakin eksklusif dan diskriminatif, jauh dari inklusif. Jadi teori di gudang sudah habis. Hanya ada satu teori lagi yang perlu kita pakai yakni komitmen, leadership, dan ketegasan Presiden. Jika Presiden punya komitmen, konsisten, dan tegas maka pembangunan hukum inklusif dari aspek “penegakan hukum” akan berhasil. Tinggal itu teorinya.
Naskah ini merupakan pidato Mohammad Mahfud MD berjudul "Pemberdayaan Warga Negara dengan Hukum yang Inklusif untuk Memperkuat Ketahanan Demokrasi yang Adil dan Merata di Indonesia" yang dibacakan pada Habibie Democracy Forum di The Habibe Center, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
